Permohonan kasasi yang diajukan Ayu Thalia ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Ayu Thalia tetap dihukum pidana percobaan karena terbukti mencemarkan nama baik Nicholas Sean.
Kasus ini berawal saat Ayu Thalia melaporkan putra mantan Gubernur Ahok itu ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan nomor LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan pada 27 Agustus 2021. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.
Setelah itu, Ayu Thalia memposting di Instagram Storynya di akun @thata_anma sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dari postingan Instagram Story tersebut, banyak media yang melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut untuk meminta terdakwa menjelaskan. Kemudian, Ayu Thalia mengatakan luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Pihak Sean mengatakan laporan Ayu itu tidak benar. Nicholas Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang Ayu Thalia tuduhkan, hingga akhirnya Sean melaporkan balik Ayu Thalia. Kasus bergulir ke pengadilan.
Pada November 2022, Pengadilan Negeri Jakarat Utara (PN Jakut) memutuskan Ayu Thalia terbukti dengan sengaja menyerang kehormatan Sean dan melakukan fitnah. PN Jakut kemudian memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Ayu Thalia dinyatakan bersalah memfitnah Sean.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 16 Maret 2023. Atas hal itu, Ayu Thalia mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (29/11/2023).
Putusan itu mengantongi nomor 1007 K/Pid/2023. Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Suharto dan Hidayat Manao. Sedangkan panitera pengganti adalah Retno Murni Susanti.
"Tanggal Musyawarah 14 September 2023. Tanggal Dibacakan 14 September 2023," ucapnya.
Simak juga 'Saat Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Bui Masa Percobaan 10 Bulan':
(asp/dnu)