Wali Kota Jakarta Timur M Anwar merespons soal pelaporan oknum pejabat Kelurahan Kayu Putih ke Polda Metro Jaya terkait perusakan tembok pagar RTH. Anwar mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan polisi jika diperlukan.
"Siap," kata Anwar saat ditemui di Hutan Kota PT JIEP Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023). Anwar ditanya soal kesiapan Pemkot Jaktim memenuhi panggilan polisi buntut pelaporan warga.
Anwar mempersilakan warga melapor kepada pihak berwajib. Namun dia memastikan tindakan yang dilakukan jajarannya telah sesuai dengan aturan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira nggak apa-apa, hak warga negara, silakan saja melapor ke mana pun. Silakan saja. Kita kan sesuai aturan, kan gitu," ujarnya
Anwar lantas meminta warga yang menolak rencana pembangunan puskesmas di RTH Kayu Putih membaca Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, khususnya terkait ketentuan RTH.
"Saya bilang makanya Pergub 31 dibaca dulu. Bagian zonasi itu kan ada baca ada dulu. Baru kita bisa membicarakan. Kan sudah saya sampaikan RTH bukan nggak boleh dibangun, tapi tergantung kebutuhannya," jelasnya.
"Jangan memaksakan kehendak untuk orang lain, akhirnya nggak setuju, nggak setuju semua, ya nggak bisa gitu dong. Sekarang kita random saja, coba kita acak, ada 17 RW, 16 setuju satu nggak," sambungnya.
Seperti diketahui, rencana pembangunan puskesmas di RTH di Kayu Putih, Jakarta Timur (Jaktim), menuai penolakan. Warga menolak RTH dialih fungsi menjadi bangunan puskesmas.
Polemik pembangunan puskesmas Kelurahan Kayu Putih itu memanjang hingga warga melaporkan pejabat kelurahan ke kepolisian. Warga mempolisikan pejabat Kelurahan Kayu Putih itu karena diduga merusak tembok pagar RTH Kayu Putih.
"Kami sudah lapor polisi, kami laporkan terduga salah satu pejabat di kelurahan. Kami sudah laporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 170 tentang perusakan secara bersama," kata kuasa hukum warga RW 01 Kelurahan Kayu Putih, Barus, dilansir Antara, Sabtu (25/11).
Menurut dia, warga merasa dirugikan oleh perusakan itu karena pagar dibangun secara swadaya oleh warga RW 01. Pagar tersebut dibangun untuk mencegah gangguan kamtibmas.
Namun oknum kelurahan justru melakukan perusakan dengan cara menjebol pagar tembok perumahan sebagai akses pintu masuk secara ilegal ke area RTH Kayu Putih yang berada di dalam Perumahan Tanah Mas.
(taa/idn)