SYL Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Bawa Sejumlah Dokumen

SYL Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Bawa Sejumlah Dokumen

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 10:49 WIB
Jurus Irit Biacara SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 14.00 WIB hari ini.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Dia mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan tersebut. Sebab, SYL kini tengah menjadi tahanan lembaga antirasuah itu.

"Betul, besok jam 14.00 WIB," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen. Dia mengatakan bakal mendampingi SYL pada pemeriksaan hari ini.

"Iya, kami yang dampingi beliau ntar (nanti) siang," kata Djamaludin saat dihubungi terpisah.

ADVERTISEMENT

Djamaludin menuturkan, pada pemeriksaan itu, SYL bakal membawa sejumlah dokumen untuk diperlihatkan ke penyidik. Namun dia enggan mengungkapkan lebih jauh perihal dokumen tersebut.

"Ada beberapa (dokumen yang kita bawa nanti), namun itu pun bila diperlukan," katanya.

"Maaf, kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media. Maaf ya," imbuh Djamaluddin.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan polisi juga memanggil dua mantan anak buah SYL sebagai saksi kasus dugaan pemerasan itu, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan oleh KPK.

"Pemeriksaan Rabu, 29 November 2023, pukul 14.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (28/11).

Firli Dijerat Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Adapun Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Lihat juga Video: Kapolri Minta Penyidik Bersiap Hadapi Praperadilan Firli Bahur

[Gambas:Video 20detik]

(ond/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads