Buruh Tolak UMP Rp 5,06 Juta, Legislator DKI Heran Hitungan Minta Naik 15%

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 08:59 WIB
Gilbert Simanjuntak (Foto: dok. DPRD DKI)
Jakarta -

Massa buruh menggelar aksi menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik sebanyak 15% menjadi Rp 5,6 juta. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai penetapan UMP Rp 5,06 juta sudah berdasarkan perhitungan dari pihak terkait.

"Tentunya itu harus melihat kemampuan pengusaha dan keberlanjutan investasi di DKI. Sejak dahulu, buruh selalu meminta lebih dari kenaikan yang diberikan pemerintah. Tetapi nyatanya pengusaha tidak mampu," kata Gilbert kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Menurut Gilbart, UMP 2024 sudah berdasarkan perhitungan dari pihak pengusaha, buruh, dan Pemprov DKI. Dia menilai besaran UMP juga memperhitungkan banyak hal.

"Angka itu tentunya sudah berdasarkan perhitungan tripartit sehingga angka itu saya kira sudah memperhitungkan banyak hal. Sementara dasar perhitungan buruh saya tidak mengerti dari mana dasar besaran tersebut," tutur dia.

Sementara itu, anggota Komisi B dari F-PKB, Hasbiallah Ilyas, menyebutkan perekonomian DKI Jakarta saat ini menurun. Hal itu, menurutnya, mempengaruhi besaran UMP.

"Karena kan ekonomi DKI Jakarta ini memang sangat menurut tahun ini, daya beli masyarakat memang sangat rendah. Paling tidak andai kata kita tidak bisa sampai menetapkan yang diinginkan oleh buruh, itu harus bisa mencari win win solution, yang tidak memberatkan ke pengusaha juga," kata Hasbiallah terpisah.

Hasbiallah menekankan bahwa besaran UMP tahun 2024 sudah ditetapkan Rp 5,06 juta. Namun, menurut dia, buruh juga punya hak untuk menyuarakan aspirasinya.

"Kalau buruh naiknya 15 persen paling tidak daya beli masyarakat tinggi. Memang sangat layak buruh minta segitu," sebut dia.

Hasbiallah kemudian menyinggung Pemprov DKI Jakarta yang tidak menggelar pembicaraan terkait UMP ini dengan Komisi B DPRD DKI. Dia mengatakan DPRD DKI adalah bagian dari pemerintah daerah.

"Nggak ada diskusi sama kita, seharusnya itu ada kalau Gubernur yang bijak yang diskusilah. Pemberitahuanlah ke Dewan, kasih tahu, saya yang di Komisi B nggak tahu kok. Secara aturan memang tidak, paling tidak kan ini bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kan kalau DPRD," pungkasnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.

Simak juga Video: Massa Demo Buruh Bubarkan Diri dari Depan Balai Kota DKI





(lir/idn)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler