Polisi Panggil 2 Eks Anak Buah SYL Jadi Saksi Kasus Firli Besok

Polisi Panggil 2 Eks Anak Buah SYL Jadi Saksi Kasus Firli Besok

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Nov 2023 16:33 WIB
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (kiri) menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK menahan Kasdi Subagyono (KS) serta menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan, dengan jumlah uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliiar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Sekjen Kementan Kasdi (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Polisi memanggil dua mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri besok. Dua eks anak buah SYL itu ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta.

"Pemeriksaan Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Dia mengatakan penyidik sedang berkoordinasi dengan KPK untuk menghadirkan dua orang tersebut. Kasdi dan Hatta saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi di Kementan dan telah ditahan oleh KPK. Keduanya dijerat sebagai tersangka bersama SYL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yg saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi, dan M Hatta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut," jelasnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads