Giliran Menhut Dituding Bekingi Illegal Logging

Giliran Menhut Dituding Bekingi Illegal Logging

- detikNews
Kamis, 09 Nov 2006 16:37 WIB
Jakarta - Sejumlah pejabat dituding membekingi illegal logging. Ketua DPR Agung Laksono dilaporkan Banteng Muda Indonesia (BMI) ke Mabes Polri. Kini giliran Menhut MS Kaban yang dituding membekingi tindakan kriminal itu. "Itu sangat kelewatan. Itu menteri tidak bener. Kalau saya presidennya saya pecat. Kalau berani tulis. Itu sudah masuk beking illegal logging," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Pupung Suharis dalam diskusi di ruang pers DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Menurut Pupung, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging disebabkan banyaknya aparat yang diduga terlibat. Selain itu tidak ada keberanian dan keseriusan untuk memberantas tindakan jahat itu."Illegal logging ini persoalan serius tapi kesannya kalah dengan kasus korupsi," terang Pupung.Pupung mencontohkan praktek yang bisa dikatakan sebagai membekingi illegal logging oleh Menhut adalah tindakan Menhut yang mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara atas penangkapan Adelin Lies yang di dalamnya disebutkan Adelin adalah seorang pengusaha.Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV Fachry Andi Laluasa menilai saat ini tidak ada koordinasi penegakan hukum dalam pemberantasan illegal logging. Hal ini terbukti dari banyaknya departemen-departemen yang tidak bisa bekerjasama untuk memerangi perambahan liar."Sulitnya pemberantasan illegal logging karena banyak mata rantai yang tidak ada koordinasi," terang Fachry.Menurut Fachry, untuk memberantas praktek jahat ini diperlukan UU anti-illegal logging yang harus segera dibuat oleh DPR.Pakar hukum pidana UI Rudi Satriyo menilai keterbatasan aparat di Departemen Kehutanan juga menjadi kendala dalam menjaga kawasan hutan di Indonesia. Selain itu landasan hukum penuntutan terhadap pelaku illegal logging tidak hanya berdasarkan sistem yang ada selama ini."Kejahatan ini kan sangat mudah dideteksi tidak seperti kejahatan lain. Barang buktinya kan jelas," ujarnya. (san/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads