Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan fisik terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial P, H, dan U selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kementan. LPSK menyebut ketiganya mendapat ancaman hingga teror dari orang yang tidak dikenal.
"Terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya seperti dikutip, Selasa (28/11/2023).
Keputusan itu dibacakan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (27/11) lalu. LPSK mengabulkan permohonan P dan H berupa perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 27 November 2023 memutuskan, menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural," kata Edwin.
Sementara untuk U, LPSK tidak hanya akan memberikan perlindungan fisik tapi juga rehabilitasi psikologis. LPSK menilai ketiga pegawai Kementan itu mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Pada saudara U berupa program perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," katanya.
LPSK Tolak Perlindungan ke SYL
Sementara itu, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Penolakan itu merujuk pada status tersangka yang menjerat SYL di KPK.
"LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin.
Edwin mengatakan pihaknya LPSK menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada 6 Oktober. LPSK lalu kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian berinisial U pada 25 Oktober 2023.
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," jelas Edwin.
Permohonan perlindungan itu lalu dipelajari oleh pihak LPSK. Edwin mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dkk.
SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.
Kasus pemerasan itu pun kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.