SYL Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Besok

SYL Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Besok

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 28 Nov 2023 14:20 WIB
Jurus Irit Biacara SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri
Syahrul Yasin Limpo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), besok, di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus pemerasan yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Betul, besok jam 14.00 WIB," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Bareskrim berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan tersebut. Sebab, saat ini SYL ditahan di Rutan KPK .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (akan berkoordinasi dengan KPK)," ungkapnya.

Hal senada disampaikan pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen. Dia menyebutkan kliennya akan diperiksa besok.

ADVERTISEMENT

"Besok. Beliau diperiksa jam 14.00 WIB siang, di Bareskrim Mabes Polri," kata Djamaludin Koedoeboen saat dimintai konfirmasi.

Djamaludin mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri. Menurut dia, kliennya akan menjelaskan terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB. Semua mengalir aja, sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu saja. Nggak ada persiapan khusus, kan udah running dari awal. Ikuti proses aja," jelasnya.


Firli Dijerat Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi

Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

(rdh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads