Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seusai penetapan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. Pihak SYL mengatakan siap memenuhi panggilan tersebut.
"Siap... siap, pasti siap," kata pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Sementara itu, Jamaluddin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada panggilan soal itu," ujarnya.
SYL Akan Diperiksa sebagai Saksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi setelah Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu saksi yang akan diperiksa pekan depan adalah SYL.
"Betul (SYL akan diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (26/11).
Ade Safri menyebutkan sejumlah saksi akan diperiksa selama sepekan. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan keterangan tambahan yang pernah mereka berikan sebelumnya.
"Mulai hari Senin, tanggal 27 November 2023, sampai dengan satu minggu ke depan. Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," ujarnya.
Firli Bahuri Melawan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli Bahuri melawan penetapan tersangka tersebut.
Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.