Ombudsman Minta Dukcapil dan Imigrasi Lebih Ketat Data Kependudukan WNA

Ombudsman Minta Dukcapil dan Imigrasi Lebih Ketat Data Kependudukan WNA

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 28 Nov 2023 13:38 WIB
Ketua Ombudsman Mokhamamad Najih
Ketua Ombudsman Mokhamamad Najih (Foto: Dok. Istimewa tangkapan layar YouTube Ombudsman)

Lebih lanjut, Ombudsman juga mencatat temuan pada mekanisme pencatatan Administrasi Kependudukan bagi orang asing yang tinggal di Indonesia. Berdasarkan temuan Ombudsman, petugas Dinas Kependudukan melakukan beberapa metode verifikasi dan validasi data yang berbeda-beda, sehingga hasil verifikasinya dapat berbeda-beda.

Selain itu, Ombudsman menemukan belum adanya integrasi data pencatatan orang asing di Indonesia antara kantor Imigrasi dengan Dinas Dukcapil terkait pelayanan penerbitan dokumen keimigrasian dan dokumen kependudukan.

"Dari data kita di lapangan hampir seluruh kantor Imigrasi yang dikunjungi oleh Ombudsman belum memiliki integrasi data antara kantor Imigrasi dengan Dukcapil. Tidak adanya integrasi data antara kedua instansi berdampak pada perbedaan jumlah data orang asing pemegang data ITAS yang dimiliki kantor Imigrasi dengan jumlah data yang ada pada Dukcapil. Secara menyeluruh memang ada perbedaan dan ada beberapa temuan, tetapi ada pada kantor tertentu yang sudah memiliki aplikasi sendiri," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman juga berharap selain integrasi data, data NIK juga terintegrasi di kantor Imigrasi. Selain itu hingga saat ini belum terbangun integrasi data sehingga setiap proses verifikasi dokumen yang diterbitkan instansi Dukcapil dan Imigrasi masih dilakukan secara manual dan lama, terkait orang asing yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan .

Atas temuan tersebut Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

"Dengan hal ini menimbulkan adanya potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. Jadi kompleksitas dalam data integrasi juga menimbulkan temuan baru dalam maladministrasi di Ombudsman, yaitu pengabaian kewajiban hukum. Kedua, belum ada integrasi data pencatatan kependudukan bagi orang asing dan perubahan status menunjukan bahwa penyelenggara belum melaksanakan kewajiban pelayanan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 96 tahun 2018," ujarnya.

Adapun salah satu saran yang diberikan Ombudsman kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar menyusun petunjuk teknis terkait proses verifikasi dan validasi dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi Orang Asing berupa pencatatan administrasi kependudukan bagi Orang Asing yang tinggal di Indonesia (SKTT dan KTP-el Orang Asing), pencatatan Administrasi
Kependudukan bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses Pewarganegaraan, pencatatan administrasi kependudukan bagi WNI yang kehilangan Status Kewarganegaraan antara lain:
1. Melihat dan memeriksa dokumen yang dilampirkan dengan dokumen asli yang dibawa oleh Pemohon;
2. Memeriksa dokumen dengan melakukan pemindaian terhadap dokumen yang terdapat QR Code;
3. Berkoordinasi baik secara formal maupun informal dengan instansi yang menerbitkan dokumen terkait.

Selain itu Ombudsman juga menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan secara penuh PKS Nomor 100.4.7.1/7414/DUKCAPIL dan Nomor AHU.HH.04.02-3 tanggal 28
April 2023 dalam rangka mewujudkan integrasi data yang berkaitan dengan pewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan.

"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM memberikan access view terhadap data Orang Asing dalam hal ini data Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan dan data Warga Negara Indonesia yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Merespons kajian Ombudsman tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut serta mengintegrasikan data terkait dengan Imigrasi.

"Itu merupakan hal yang sangat baik dan menjadi bahan masukan bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dalam melakukan perbaikan dalam Administrasi Kependudukan yang memang merupakan hal yang sangat esensial oleh seluruh WNI. Tentu saja ini akan kami tindak lanjuti," kata Teguh.

"Karena merupakan hal yang sangat penting karena masalah integrasi data ini adalah suatu keniscahyaan yang harus kita lakukan," katanya.


(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads