Ombudsman turut mengawasi netralitas ASN dan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu agar tidak berdampak pada pelayanan publik di berbagai daerah. Ombudsman meminta agar masyarakat melaporkan ke Ombudsman jika menemukan pelanggaran netralitas ASN selain ke Bawaslu, KASN.
"Jika kemudian ditemukan pelanggaran netralitas ASN khususnya yang dilakukan oleh aparat penyelenggara Pemilu atau aparat penyelenggara pemerintahan atau yang kami sebut sebagai aparat penyelenggara pelayanan publik, maka masyarakat bisa melalui mekanisme ke Bawaslu yang nanti akan diteruskan ke KASN, tapi juga pilihan yang lain dan sudah pernah dijalankan selama ini bisa langsung ke Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers yang digelar virtual, Senin (27/11/2023).
Robert mengatakan selain mengadukan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu, publik juga dapat membuat laporan ke Ombudsman. Sebab, Robert mengatakan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik mempunyai hak dan kewenangan untuk langsung menerima, memproses dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait netralitas ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah bagian tugas dari Ombudsman untuk langsung menerima, memproses dan menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat yang terkait dengan dugaan maladministrasi dalam konteks netralitas ASN maupun yang berdampak pada penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat daerah," katanya.
"Yang kita bisa pastikan adalah bahwa berbagai kontestasi dan berbagai peristiwa politik hari ini tidak lalu kemudian mengorbankan masyarakat, tidak lalu kemudian berdampak pada kerugian masyarakat dimana pelayanan publik menjadi taruhan," ujarnya.
Ombudsman meminta agar semua pihak berkomitmen untuk menjaga netralitas. Selain itu pemimpin negara diminta menjadi teladan untuk mencontohkan netralitas dan menindak tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN.
"Ombudsman dalam konteks pencegahan mengimbau semua para pemain politik dan para pejabat pemerintahan untuk memberikan keteladanan contoh, pertama netral dulu pada diri anda semua, dan kedua tegas, tidak pilih kasih ketika terlihat ada perilaku yang tidak netral yang terjadi pada 9 kluster profesi khususnya pada ASN, perangkat desa, kepala desa, aparat penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," katanya.
Ombudsman telah memetakan sejumlah aktor atau jabatan yang harus netral dalam pelaksanaan pemilu dalam konteks pelayanan publik, diantaranya kepala daerah atau pejabat struktural, ASN, honorer pemerintah, kepala desa, perangkat desa.
Khusus pada ASN, Ombudsman mengatakan akhir-akhir ini muncul ASN yang menunjukan keberpihakannya, namun ada pula ASN yang rentan diintimidasi untuk mendukung ke salah satu peserta pemilu. Oleh karenanya, Ombudsman juga akan memberi perlindungan kepada ASN tersebut jika melaporkan adanya intimidasi.
"Kita perlu menyampaikan bahwa terhadap ASN sendiri itu rentan terjadi intimidasi, intimidasi yang dilakukan oleh kelompok politik tertentu agar ASN ini manut atau nurut terhadap kehendak politik mereka, apakah lewat cara-cara terselubung atau terang-terangan. Ombudsman sudah mendengar itu, dan membaca arah ke sana yang cukup kuat, dimana ASN sendiri rentan dimobilisasi dan juga diintimidasi, maka memang terhadap ASN tidak saja dilakukan pengawasan tapi juga perlindungan," katanya.
Ombudsman akan mengawasi ASN yang rawan melakukan pelanggaran netralitas, tetapi juga memberi perlindungan kepada ASN agar tidak menjadi korban intimidasi.
"Pengwasan atas mereka (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas, tapi juga perlindungan kepada mereka agar tidak menjadi korban intimidasi dari kelompok tertentu. Ombudsman dalam posisi tidak saja memberi pengawasan tapi juga perlindungan lewat kewenangan yang kita miliki," ujarnya.
Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik terkait penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN yang diproses di Bawaslu. Ombudsman juga akan membentuk posko pengawasan dan monitoring di daerah pada kantor perwakilan Ombudsman.
"Ombudsman berkoordinasi dengan instansi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap netralitas ASN," katanya.
(yld/dhn)