Tuntutan Mati hingga Dipecat dari TNI bagi Pembunuh Imam Masykur

Tuntutan Mati hingga Dipecat dari TNI bagi Pembunuh Imam Masykur

Muchamad Sholihin - detikNews
Selasa, 28 Nov 2023 06:22 WIB
Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur (Kadek/detikcom)
Foto: Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur (Kadek/detikcom)

Harapan Kuasa Hukum Imam Masykur

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap putusan vonis tak berubah dari tuntutan. Dia berharap ketiga pelaku dijatuhi hukuman mati.

"Apa yang kita harapkan, penerapan pasalnya di pasal 340 dengan tuntutan pidana mati dan itu menurut kami sudah cukup maksimal karena memang itu 340 adalah hukuman mati," kata kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri berharap putusan hakim sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Upen Jaya Supena di Dilmil II-08 Jakarta.

"Kami berharap untuk putusan nanti bisa ditetapkan dengan yang sama juga hukuman mati, itu harapan kami," kata Putri.

ADVERTISEMENT

"Kami menunggu saja, karena kan, kalau kami tidak bisa tampil di depan ,tapi kan kami lebih men-support di belakang, koordinasi oditur militer untuk tetap men-support bapak-bapak di sini, bahwa apa yang menjadi harapan Pak Hotman juga, dan keluarga almarhum bisa terwujud, yaitu tetap hukuman mati," imbuhnya.

Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10). Ketiganya merupakan personel Paspampres.

"Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer membacakan dakwaan.

"Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjutnya.

Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.


(lir/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads