Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati. Ketiganya juga dituntut agar dipecat dari TNI.
"Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dan diperdengarkan langsung kepada ketiga terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan dalam posisi berdiri.
Hal yang Memberatkan
Ada enam poin yang menjadi hal memberatkan bagi ketiga terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa disebut melanggar sapta marga sumpah prajurit TNI.
"Hal-hal yang memberatkan (yakni) perbuatan Terdakwa bertentangan dengan undang-undang. Perbuatan Terdakwa melanggar sapta marga sumpah prajurit, butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dengan disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ketujuh tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Upen menyebutkan hal lain yang memberatkan ialah perbuatan ketiga terdakwa dianggap tidak manusiawi dan sadis. Ketiga terdakwa juga dianggap telah mencemarkan nama baik kesatuan TNI.
"Empat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena sampai hati tanpa belas kasihan telah membunuh sesama manusia, yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saksi 1 mengalami luka-luka. Perbuatan terdakwa tergolong sadis," sebut Upen.
Perbuatan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa Iman Masykur juga membuat kedua orang tuanya kehilangan dan menyisakan duka yang mendalam.
"Enam, perbuatan para terdakwa membuat saksi selaku orangtua kandung korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," kata Upen.
Oditur menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa.
"Hal hal yang meringankan, nihil," sebut Upen.
Simak Video: Hal Memberatkan Tuntutan Praka Riswandi dkk: Perbuatannya Tergolong Sadis