Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan mobil dinas yang mengalami kecelakaan hingga menabrak pengemudi ojek online (ojol) di Flyover Sunter, Jakarta Utara, dalam kondisi layak jalan. Arifin menyebut pihaknya selalu melakukan pengecekan berkala terhadap kendaraan dinas operasional (KDO).
"Mobilnya sehat kok, setiap hari dipakai, tidak rusak KDO-nya. Selalu dipakai, digunakan untuk kegiatan operasional di Marunda," kata Arifin di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (27/11/2023).
Sebelum terlibat kecelakaan, Arifin menyebut kendaraan tersebut juga digunakan untuk mengantar anggotanya latihan silat. Namun, saat perjalanan pulang, tiba-tiba mobil tersebut oleng hingga terjadi kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 10.30 WIB mereka mau pulang dari latihan silat. Dalam perjalanan pulang, saat naik Flyover Sunter tiba-tiba mobil itu oleng ke kanan dan mungkin ada mungkin, akhirnya banting ke kiri lalu menabrak pengemudi ojol," ujarnya.
Ia pun menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Saat ini kami serahkan ke polisi, kami tidak boleh intervensi," imbuhnya.
Polisi menetapkan sopir mobil dinas Satpol PP sebagai tersangka setelah menabrak pemotor hingga tewas di flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara. Petugas Satpol PP tersebut kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Saat ini kami tahan di rutan Satlantas," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/11).
Edy mengatakan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ. Ancaman maksimal 6 tahun," ujarnya.
(bel/rfs)