Status Tersangka Sopir Mobil Satpol PP Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas

Status Tersangka Sopir Mobil Satpol PP Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 06:30 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua)
Jakarta -

Sopir mobil Satpol PP Jakarta Utara penabrak pemotor hingga jatuh dan tewas menjadi tersangka. Sang sopir pun telah ditahan.

Sebagaimana diketahui, Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/11), pukul 11.00 WIB. Mulanya, kendaraan Satpol PP melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Yos Sudarso.

Sesampai di lokasi kejadian, mobil Satpol PP tersebut oleng. Selanjutnya, mobil tersebut menabrak dua orang pemotor yang melaju searah di depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak kendaraan sepeda motor pengendara Saudara T dan kendaraan sepeda motor pengendara ZA yang melaju searah di depan kirinya," kata Edy saat dihubungi, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

Saat itu, pemotor T yang diketahui sebagai driver ojek online, terpental ke bawah flyover. Sementara itu, pemotor lainnya dan lima orang penumpang mobil Satpol PP mengalami luka-luka.

"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor Saudara T meninggal dunia di TKP. Lima penumpang kendaraan dinas Satpol PP dan satu pengendara sepeda motor ZA mengalami luka-luka," ujarnya.

Bagaimana status sang sopir mobil Satpol PP? Baca halaman selanjutnya.

Sopir Jadi Tersangka

Sopir mobil Satpol PP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal UU LLAJ.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berisi ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ," ujarnya.

Sopir Ditahan

Petugas Satpol PP tersebut kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia ditahan di rutan Satlantas.

"Saat ini kami tahan di rutan Satlantas," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Sopir mobil Satpol PP itu disebut mengaku panik saat menyalip kendaraan berujung banting setir dan menabrak pemotor. Ada dua motor yang ditabrak.

"Info sementara yang kami dapat karena mau menyalip kendaraan tiba-tiba panik dan membanting setir sehingga kendaraan oleng," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Jumat (24/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads