Bea Cukai-Kejaksaan Negeri Pasuruan Rilis Hasil Penyidikan Rokok Ilegal

Erika Dyah - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 15:12 WIB
Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengumumkan hasil penyidikan terpadu terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan terhadap satu unit kendaraan mobil penumpang yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.

"Sinergi Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan merupakan wujud nyata dalam upaya pemberantasan rokok-rokok di wilayah Pasuruan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).

Berdasarkan operasi penindakan ini, lanjut Hatta, tim Bea Cukai Pasuruan berhasil melakukan penindakan terhadap tersangka berjumlah dua orang laki-laki berinisial JIE dan RM sebagai kenek.

"Keduanya menerima rokok polos dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan dan tujuan pengiriman rokok polos ini adalah seseorang berinisial S di Situbondo," ungkapnya.

Adapun barang buktinya sebanyak 12 merek rokok ilegal dengan total 316.800. Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ini bernilai Rp 401.504.000. Menurutnya, tindakan ini merugikan keuangan negara sebanyak Rp277.301.816.

Ia pun berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Tindakan ini juga diharap menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork