Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak, Biar Diuji oleh Hakim

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak, Biar Diuji oleh Hakim

Eva Safitri - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 12:03 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Eva-detikcom)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Eva/detikcom)
Jakarta -

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan praperadilan merupakan hak orang yang menjadi tersangka.

"Saya kira praperadilan hak semua semua orang mengalami proses penyidikan dan hak itu harus diberikan," kata Sigit di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sigit mengatakan penyidik akan mempertanggungjawabkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyerahkan pengujian sah tidaknya status tersangka Firli kepada hakim praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaliknya penyidik harus melakukan yang sama karena dia sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Itu berlaku," ujarnya.

"Ya tentunya biar diuji oleh hakim yang mimpin sidang praperadilan," lanjut Sigit.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.

Firli Tersangka

Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads