Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Ketua KPK. Lalu, bagaimana nasib laporan dugaan pelanggaran etik Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK?
Sebagai informasi, Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia juga dilaporkan atas dugaan tidak taat melaporkan harta kekayaan terkait kepemilikan rumah sewa di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan dugaan pelanggaran etik Firli saat ini masih diusut. Status tersangka Firli di Polda Metro Jaya tidak menghentikan pengusutan etik yang dilakukan di Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya proses etik jalan terus," kata Syamsuddin saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Syamsuddin mengatakan sejumlah saksi juga masih akan dimintai keterangan hari ini. Dia menjelaskan dua laporan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Firli akan dituntaskan Dewas KPK.
"Dewas berupaya agar prosesnya segera selesai," katanya.
Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat (24/11).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli. Hari ini Nawawi telah diambil sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara.