Pria Pembunuh Sepupu Lansia di Babelan Bekasi Ditangkap!

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 11:48 WIB
Ilustrasi Borgol (A Prasetia/detikcom)
Bekasi -

Polisi menangkap pria bernama Midan, yang membunuh sepupunya sendiri yang berinisial S (78) di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Midan saat ini diperiksa polisi.

"Untuk tersangka saat ini telah kita lakukan penangkapan," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma Sitompul kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dia dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Telah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan Pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," ucapnya.

Motif Pembunuhan

Sebelumnya, pria bernama Midan di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membunuh sepupunya sendiri yang berinisial S (78). Pelaku membunuh sepupunya karena tersinggung ucapan korban 'istrimu sudah kusetubuhi'.

"Hubungannya sepupu, pelaku sepupuan sama dia, ada sakit hati," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma Sitompul dalam keterangannya, Senin (27/11).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/11), sekitar pukul 07.00 WIB. Mulanya, korban sedang berada di lokasi, yaitu di depan rumahnya.




(rdh/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork