Sopir Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor hingga Tewas di Jakut Jadi Tersangka!

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 26 Nov 2023 12:29 WIB
Ilustrasi Kecelakaan (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Mobil Satpol PP Jakarta Utara menabrak pemotor hingga jatuh dari flyover dan tewas di Jakarta Utara. Sopir mobil Satpol PP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berisi ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ," ujarnya.

Kronologi Kecelakaan

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/11), pukul 11.00 WIB. Mulanya, kendaraan Satpol PP melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Yos Sudarso.

Sesampai di lokasi kejadian, mobil Satpol PP tersebut oleng. Selanjutnya, mobil tersebut menabrak dua orang pemotor yang melaju searah di depannya.

"Mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak kendaraan sepeda motor pengendara Saudara T dan kendaraan sepeda motor pengendara ZA yang melaju searah di depan kirinya," kata Edy saat dihubungi, Jumat (24/11).

Saat itu, pemotor T yang diketahui sebagai driver ojek online, terpental ke bawah flyover. Sementara itu, pemotor lainnya dan lima orang penumpang mobil Satpol PP mengalami luka-luka.

"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor Saudara T meninggal dunia di TKP. Lima penumpang kendaraan dinas Satpol PP dan satu pengendara sepeda motor ZA mengalami luka-luka," ujarnya.

Simak Video: Ditabrak Mobil Satpol PP, Pemotor Tewas Terjatuh dari Flyover di Jakut




(wnv/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork