Tiga Terdakwa Terorisme di Semarang Dituntut 10-15 Tahun
Rabu, 08 Nov 2006 18:30 WIB
Semarang -
Setelah lima terdakwa dituntut 8 tahun hingga hukuman mati, tiga terdakwa teroris lain, yakni Joko Suroso alias Pak Man alias Joko Padang, Wawan Suprihatin alias Muchlis, dan Adhitya Triyoga alias Suryo alias Cahyo, menyusul. Mereka dituntut hukuman 10-15 tahun.Persidangan secara terpisah dengan hakim dan jaksa yang berbeda itu digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (8/11/2006). Tuntutan jaksa bervariasi karena disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.Jaksa pada persidangan Adhitya Triyoga, Ansori Senen menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah membantu tindak pidana terorisme dengan memberi fasilitas pelaku tindak pidana terorisme.Menurut jaksa, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa diketahui meminjamkan peralatan elektronik kepada Farhan yang diyakini sebagai Noordin M Top dan ikut mengoperasikannya selama pengambilan gambar di lantai dua RM Padang "Selera", Jalan Supriyadi. "Karena itu, kami minta majelis menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun dikurangi masa tahanan," jelas Ansori.Joko Suroso didakwa menginapkan dan memberi makan minum Farhan alias Noordin M Top sekitar Bulan September 2005. "Terdakwa juga meminjamkan uang atau barang kepada pelaku tindak pidana terorisme tersebut," katanya.Sedangkan Wawan Suprihatin, disebut-sebut membantu tindak pidana terorisme dengan merampok toko ponsel di Pekalongan pada pertengahan 2005. Hasil rampokan, menurut jaksa, diberikan pada Farhan.Koordinator TPM Semarang Arif Widada menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi, karena kliennya tak punya peran besar dalam tindak pidana terorisme. "Tangkap dulu Noordin M Top baru bisa disimpulkan apakah klien saya bersalah atau tidak. Farhan bukan Noordin," katanya.Dalam persidangan lainnya, terdakwa teroris Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa. Lelaki yang dikenal sebagai pemimpin kelompok Semarang ini dituntut hukuman mati dua pekan lalu.Terdakwa lain Joko Wibowo alias Abu Sayyaf dituntut hukuman 20 tahun dalam persidangan Rabu (1/11/2006) lalu. Sedangkan, Harri Setya Rachmadi alias Harri alias Adi dan Sri Puji Mulyo Siswanto dituntut hukuman 10 tahun dan Ardi Wibowo alias Yudi alias Dedi dituntut hukuman 8 tahun.
(try/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































