Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jokowi mengatakan hal itu merupakan hak Firli yang harus dihormati.
"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Jokowi di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Jokowi pun meminta menghormati proses hukum yang terjadi saat ini. Dia enggan berkomentar lebih jauh lagi selama proses hukum masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," jelasnya.
Firli Melawan Status Tersangka
Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.
Simak Video 'Firli Bahuri Melawan Status Tersangka Pemerasan Mantan Mentan':