Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Pihak KPK mengaku belum menerima keppres tersebut.
"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua. Dan kita berharap juga surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," sambungnya.
Tanak juga menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11). Tanak mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada keppres pemberhentian sementara yang terbit.
"Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian," katanya.
Tanak mengatakan, setelah keppres dari presiden terbit, secara otomatis Firli tidak lagi menjabat Ketua KPK.
"Sahnya suatu pemberhentian tentunya berdasarkan adanya satu keputusan, yaitu suatu keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya juga sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Tanak.
"Dengan demikian, secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara sambil menunggu perkembangan penanganan perkaranya sampai dengan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya," sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua Sementara KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11).
Ari mengatakan keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (24/11) malam. Jokowi baru tiba seusai kunker dari Kalimantan Barat.
Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam nomor 116 tanggal 24 November 2023.
(ygs/dek)