KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Kaltim

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Kaltim

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 25 Nov 2023 02:11 WIB
KPK konpers OTT di Kaltim
KPK menggelar konferensi pers terkait OTT di Kaltim. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur. Lima orang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Para tersangka menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

"Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 sampai 13 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identitas kelima tersangka ini adalah Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari.

Sementara itu, dua pejabat yang ditetapkan tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dan Riado Sinaga (RS) selaku pejabat pembuat komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal dari data e-katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.

Rahmat kemudian memerintahkan Riado memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.

Rahmat mendapat keuntungan 7 persen, sementara Riado mendapat keuntungan 3 persen dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

Nono Mulyanto, Abdul Nanang, dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Rahmat dan Riado disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'KPK OTT di Kaltim, 11 Orang Diamankan':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads