Sidang Perdana Praperadilan Status Tersangka Firli Digelar 11 Desember

Sidang Perdana Praperadilan Status Tersangka Firli Digelar 11 Desember

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 17:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Yogi-detikcom)
Ketua KPK Firli Bahuri (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang perdana sidang praperadilan digelar 11 Desember 2023.

"Sidang pertama, 11 Desember 2023," tulis SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

Gugatan itu teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.Sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Komisaris Jenderal Polisi Purn Firli Bahuri Termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya," tulis SIPP.

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

"Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

Namun Ade belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut. Selain itu, Ade belum menyebut berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.

Ade mengatakan penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Selain itu, pihak kepolisian bakal memeriksa saksi lain terkait kasus yang ada.

Polda Metro Jaya telah sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 (miliar) sejak Februari 2021 sampai September 2023," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Simak Video 'Firli Bahuri Jadi Tersangka, Bagaimana Mekanisme Penggantian Pimpinan KPK?':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads