Pemerkosa Gadis Difabel di Pandeglang Divonis 14 Tahun Penjara!

Pemerkosa Gadis Difabel di Pandeglang Divonis 14 Tahun Penjara!

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 14:34 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Pandeglang -

Seorang pria di Pandeglang bernama M. Ferdinan atau FN (24) divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Ferdinan dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap gadis difabel.

"Menyatakan terdakwa M. Ferdinan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Jumat (24/11/2023).

Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan pada Selasa (21/11) kemarin, dengan hakim ketua Anggi Prayurisman serta hakim anggota Panji Aswinartha dan Eva Khoerizqiah. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 14 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti kurungan pidana penjara tambahan selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

"Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 26 juta. Jika tidak dibayarkan, terdakwa harus dipenjara selam 6 bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp 26 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terdakwa," katanya.

"Namun apabila nilai harta milik terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka terhadap terdakwa dikenai pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," imbuhnya.

Diketahui dalam perkara ini, seorang gadis tunawicara sekaligus tunarungu berusia 15 tahun di Pandeglang menjadi korban pemerkosaan. Kasus pemerkosaan ini terungkap saat korban keguguran di usia kehamilan 8 bulan.

Ibu korban menceritakan kasus pemerkosaan itu. Menurut ibunya, sebelum diperkosa di sebuah kamar hotel, korban dicekoki minuman keras oleh pelaku. Menurutnya, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2022.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads