Jokowi Akan Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Malam Ini

Jokowi Akan Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Malam Ini

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 10:36 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (Isal/detikcom)
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (Isal/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, yang menjadi tersangka atas dugaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini telah disiapkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani keppres itu malam ini.

"Ya (keppres akan ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023). Ari menjawab pertanyaan wartawan apakah keppres akan ditandatangani Presiden malam hari ini.

Diketahui saat ini Jokowi masih dalam kunjungan kerja di Papua. Setelahnya, Jokowi akan terbang ke Kalimantan Barat. Baru pada malam harinya, Jokowi kembali ke Istana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Ari, ia tak menjawab gamblang apakah dalam rancangan keppres yang dibuat Kemensetneg ada nama-nama kandidat pengganti Firli.

"Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," tambah Ari.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, semua alur ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku. "Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," lanjutnya.

Ada 2 Isi dalam Rancangan Keppres

Ari menyebut rancangan keppres yang tengah dibuat pihaknya terdapat dua poin. Apa saja?

"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua dan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015," imbuh Ari.

KPK: Selama Belum Ada Keppres, Firli Tetap Ketua

Diketahui, KPK menyebut, sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya, ia masih bertugas seperti biasa.

"Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Jumat (24/11).

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.

Simak Video 'Tudingan untuk Marwata karena Tak Malu Meski Firli Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads