Ma'ruf Minta Ada Penjelasan Produk Terafiliasi Israel: Agar Tak ke Mana-mana

Ma'ruf Minta Ada Penjelasan Produk Terafiliasi Israel: Agar Tak ke Mana-mana

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 22:22 WIB
Maruf Amin (Wildan-detikcom)
Ma'ruf Amin (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta ada penjelasan lebih detail mengenai produk mana saja yang terafiliasi Israel setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina. Ma'ruf Amin mengatakan penjelasan itu diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Tetapi, agar supaya tidak ke mana-mana, itu memang harus ada penjelasan dari pihak terkait, yang mengetahui sebenarnya produk mana saja yang memang terafiliasi, supaya tidak semua ke mana-mana, nabrak ke mana-mana, sehingga itu bisa juga merugikan banyak pihak," kata Ma'ruf di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).

Namun Ma'ruf menegaskan sikap MUI yang menyatakan dukungan terhadap Palestina sudah sesuai dengan pemerintah. Menurut Ma'ruf, fatwa MUI itu merupakan bagian dari dukungan MUI terhadap Palestina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira MUI tentu menjalankan tugasnya dalam rangka mendukung Palestina, juga sejalan dengan pemerintah. MUI, selain melakukan rapat umum, dia juga buat fatwa untuk tanda bahwa dia mendukung," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu dikeluarkan pada 8 November 2023. Fatwa tersebut menjelaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

ADVERTISEMENT

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11).

Selanjutnya Fatwa MUI.

Berikut ini bunyi fatwa MUI:

Memutuskan

Menetapkan: Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Adapun pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, dan fasilitas publik.

Selain itu, dukungan kepada Palestina telah dilakukan banyak pihak, dari mengirimkan bantuan tenaga, senjata, penggalangan finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.

Namun ada pula pihak yang mendukung tindakan agresi Israel atas Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.

Pada fatwa tersebut, MUI merekomendasikan bagi umat Islam diimbau agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, serta melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.

Halaman 3 dari 2
(knv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads