Polisi Tangkap Pria Terlibat Jual Beli Obat Ilegal di Rumpin Bogor

Polisi Tangkap Pria Terlibat Jual Beli Obat Ilegal di Rumpin Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 21:16 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Pria berinisial B (20) ditangkap polisi di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. B ditangkap karena menjual obat ilegal.

"Pihak kepolisian mengungkap pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20)," kata Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penjualan obat ilegal. Menerima informasi tersebut, petugas kepolisian segera menindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal," jelasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait penangkapan tersebut. Di antaranya puluhan jenis obat ilegal dan uang tunai.

ADVERTISEMENT

"Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, tramadol sebanyak 26 butir, heximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar Rp 185 ribu," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 tentang Pengedaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

(rdh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads