Alex Marwata Tegaskan Firli Masih Ketua KPK Aktif Meski Jadi Tersangka

Alex Marwata Tegaskan Firli Masih Ketua KPK Aktif Meski Jadi Tersangka

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 14:13 WIB
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan gratifikasi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli masih menjabat Ketua KPK.

"Masih sangat aktif," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Alex menuturkan Firli juga masih bekerja seperti biasa. Firli disebut mengikuti rapat di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya melaksanakan pekerjaan seperti biasa," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(dek/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads