Polisi menangkap seorang sopir truk di Aceh Timur, Aceh, berinisial KW (27) karena diduga menyelundupkan 36 pengungsi Rohingya. KW mendapatkan Rp 3 juta untuk mengangkut pengungsi yang masuk melalui perairan Aceh itu.
"Satu orang pelaku sudah kita tangkap dan dua orang lagi sedang kita buru," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmasyah seperti dilansir detikSumut, Kamis (23/11/2023).
Kasus itu terungkap bermula adanya informasi diperoleh polisi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan imigran Rohingya di Desa Ule Ateng, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Minggu (19/11) dini hari. Ke-36 imigran yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu disebut diangkut dengan truk berkelir kuning yang bagian atasnya ditutup.
Polisi akhirnya melakukan pengejaran dan menemukan truk tersebut di Desa Madat sekitar setengah jam berselang. Ketika digeledah, polisi menemukan puluhan imigran yang duduk berimpitan.
"Ke-36 imigran Rohingya kemudian dibawa ke Polsek Madat," jelasnya.
Saat diperiksa polisi, KW mengaku mengangkut imigran setelah mendapat perintah dari L dengan upah Rp 3 juta. Sementara L disebut diperintahkan I (50) yang berprofesi sebagai PNS untuk menunjukkan lokasi penjemputan Rohingya.
"L dan I sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Andy.
Baca selengkapnya di sini
(lir/idh)