Dewas KPK Tetap Lanjut Proses Etik Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Dewas KPK Tetap Lanjut Proses Etik Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 10:30 WIB
anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan proses dugaan etik Firli Bahuri tetap lanjut.

"Tentu tetap lanjut (proses etik) di sana (Polda Metro Jaya) kan pidana, di kita etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Haris mengatakan proses etik tersebut mungkin akan dipercepat. Sebab, kata dia, penetapan tersangka Filri oleh Polda Metro Jaya menjadi bahan rujukan bagi dewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata dia.

Haris mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas penetapan tersangka Filri. Terkait Filri yang harus diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, dirinya mengatakan itu harus melalui keputusan presiden.

ADVERTISEMENT

"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," tuturnya.

Status Tersangka kepada Firli Bahuri di Kasus SYL

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.

Simak Video 'Sederet Fakta Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads