Tiang Internet Asal Pasang dan Kabel Semrawut, Bagaimana Aturannya Sih?

detik's Advocate

Tiang Internet Asal Pasang dan Kabel Semrawut, Bagaimana Aturannya Sih?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 09:33 WIB
Advokat Fitrah Bukhari
Advokat Fitrah Bukhari (dok.pri)
Jakarta -

Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semrawut. Lalu apakah ada aturan memasang tiang internet?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:

Selamat Pagi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang awam hendak bertanya berkaitan yang marak saat ini pemasangan tiang internet di jalan lingkup perumahan. Kami terganggu dgn pemasangan yang asal (ketinggian cor yang pendek), izin yang tidak jelas, lebih dari satu provider pasang tiang.

Pertanyaan saya:

ADVERTISEMENT

1. Pemasangan di jalan perumahan ini izinnya harus melalui siapakah?
2. Bisakah warga yang keberatan menolak? Misal satu rumah saja keberatan.
3. Tidak adakah pembatasan pemasangan tiang dalam suatu lingkungan?
4. Jika ada kejadian tiang roboh merugikan warga adalah dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban provider?
5. Adakah standar pemasangan tiang ini (ketinggian semen cor, kedalaman tiang)

Terima kasih, kami tunggu responnya.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Fitrah Bukhari, SH, MH Berikut penjelasan lengkapnya:

Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan.

Berkaitan dengan permasalahan yang saudara alami di lingkungan perumahan, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam pertanyaan saudara, kami menangkap provider yang saudara maksudkan adalah penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

terkait dengan berbagai pertanyaan saudara, dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa "Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.". oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga.

Terkait dengan perizinan yang saudara tanyakan, hal tersebut diberikan izin oleh pemerintah daerah terutama dinas yang menangani urusan perizinan.

Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Apabila terdapat pihak yang dirugikan atas kegiatan penyelenggara telekomunikasi seperti yang saudara contohkan adalah tiang roboh yang merugikan warga, maka dalam Pasal 15 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Provider juga wajib memberikan ganti rugi kecuali dapat membuktikan kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini. dalam pertanyaan saudara tidak dicantumkan domisili saudara. Namun dari penelusuran literatur yang kami cari, salah satu daerah yang memiliki peraturan teknis tentang hal tersebut adalah Tangerang Selatan. Wali Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Aturan ini juga mengatur beberapa hal teknis dalam hal Pembangunan tiang. Hal tersebut tercantum dalam pasal Pasal 5J yang mengartikan Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter. Aturan ini juga menjelaskan tentang jarak antara tiang penyangga fiber optik paling jauh 50 meter.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Fitrah Bukhari, SH, MH
Advokat pada Kantor Hukum Fitrah Bukhari & Partners/ Founder @advokatkonstitusi

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads