Buron Kepolisian China ditangkap oleh Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut). Ada salah satu buron yang sedang bermain futsal.
Adapun ketujuh warga negara asing (WNA) China itu ditangkap dengan kasus hukum berbeda di negaranya.
"Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang berwenang di Tionghoa," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi, dilansir Antara, Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibekuk Saat Main Futsal
Salah satunya, XY (52), dibekuk saat bermain futsal atau sepakbola dalam ruangan di kawasan Penjaringan. XY terlibat kasus penyelundupan manusia.
Berdasarkan rekaman video amatir milik petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, XY tampak sedang bersiap di luar lapangan sepakbola di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (14/10) saat didatangi petugas Imigrasi.
Petugas berpakaian bebas lalu memastikan identitas XY adalah orang yang dicari-cari selama ini agar yang bersangkutan tidak bisa berkilah.
XY, yang masih mengenakan baju dan celana serta sepatu bola, pun dibawa petugas ke kendaraan operasional untuk selanjutnya digiring ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Akan Dideportasi dan Ditangkal
Sandi mengatakan tujuh WNA yang ditangkap berinisial XY (52), CJ (34), YW (51), WY (34), WL (31), CW (42), dan HL (51). Dua di antaranya, termasuk XY, sudah dideportasi, sedangkan lima lainnya secara bertahap juga akan dideportasi.
"Terhadap dua orang dengan inisial XY dan YW telah dilakukan pendeportasian," kata Sandi.
Dasar hukum menjatuhkan sanksi deportasi kepada tujuh WNA Tiongkok yang masuk Indonesia secara legal ini karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Dijelaskan dalam kedua pasal tersebut bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Sandi menegaskan pemerintah Indonesia juga akan menangkal ketujuh WNA tersebut masuk ke Indonesia lagi di masa mendatang. Dia mengatakan penangkapan tersebut merupakan kerja sama yang terjalin selama ini antara Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI dengan Kepolisian China.
Turut hadir dalam kesempatan itu Subkoordinator Penyelidikan dan Operasi Wilayah II Direktorat Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Triyudhoyono serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu serta Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Rizki Ramadhan.
Imigrasi Buru Sponsor
Pihak Imigrasi akan memburu sponsor atau penjamin pelaku kriminal tersebut. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan penjamin WNA perlu dicari untuk menjelaskan maksud dan tujuan hingga 7 WNA bermasalah hukum di negaranya itu masuk ke Indonesia.
"Kenapa mereka larinya ke Indonesia itu, memang saat ini masih kami dalami. Khususnya empat dari tujuh buronan polisi Tiongkok yang masuk Indonesia menggunakan kartu izin tinggal sementara (ITAS) untuk investor," kata Bong Bong, dilansir Antara, Rabu (22/11/2023).
Punya ITAS
Dia mengatakan keempat buron dengan izin tinggal terbatas (ITAS) investor itu salah satunya YW (51), seorang investor yang dijamin oleh PT ZII dengan nomor dokumen 2C22JF0164-W yang berlaku sampai 6 November 2024.
YW terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar (Kedubes) China di Jakarta Nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian China. Dalam surat tersebut, YW disebut terjerat kasus penggelapan dana masyarakat (economic crime) di negaranya.
"Yang bersangkutan berhasil kami amankan pada saat melakukan pertemuan dengan salah satu temannya di salah satu pusat perbelanjaan di Pademangan, Jakarta Utara," katanya.
Saat ini YW telah dideportasi ke negara asalnya sebagai hukuman tindakan administratif keimigrasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain YW, masih ada 3 buron yang keberadaannya dijamin di Indonesia oleh perusahaan berbeda-beda. Salah satunya berinisial PT JMI, penjamin pria asal Tiongkok berinisial XY (52) yang ditangkap saat bermain futsal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Izin tinggal yang digunakan, yaitu ITAS investor dengan nomor dokumen 2C22JD0066-W yang berlaku sampai 9 September 2024. XY dinyatakan sebagai buron berdasarkan Surat Kedubes China di Jakarta nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China untuk kasus penyelundupan manusia (people smuggling).
Dugaan Tindak Pidana
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah mengorganisasi orang untuk melintasi perbatasan secara ilegal.
Kemudian, ada lagi perusahaan PT Bai Indo, penjamin investor dengan inisial HL (51), dengan nomor dokumen ITAS 2C21JF0532-U yang berlaku sampai 12 Maret 2021.
Perusahaan ini tidak melaporkan keberadaan buronan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok untuk kasus penyelundupan satwa liar tersebut dan izin tinggalnya di Indonesia telah habis masa berlakunya selama kurang lebih 2 tahun 8 bulan.
"Padahal itu kewajiban," katanya.