Jabatan Ketua MK Diemban Suhartoyo Bikin Anwar Usman Keberatan

Jabatan Ketua MK Diemban Suhartoyo Bikin Anwar Usman Keberatan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Nov 2023 20:42 WIB
Anwar Usman angkat bicara terkait dirinya yang diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar menyampaikannya dalam jumpa pers di Kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Anwar Usman tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan dirinya yang dicopot. Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas keputusan tersebut.

Dirangkum detikcom, Rabu (22/11/2023), Anwar Usman diberhentikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Suhartoyo Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK. Suhatoyo menggantikan posisi Anwar Usman yang dicopot oleh MKMK.

ADVERTISEMENT

Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Suhartoyo membacakan sumpahnya di hadapan sidang pleno khusus pengucapan sumpah Ketua MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin langsung pengucapan sumpah Suhartoyo. Awalnya Saldi Isra membacakan petikan pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo membacakan sumpah.

Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, mengajukan surat keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya. Hal itu dibenarkan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Enny kepada detikcom, Rabu (22/11).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

MK Rapat Bahas Keberatan Anwar Usman

Enny mengatakan surat keberatan itu sudah diteken sejak pekan lalu. Enny belum bisa memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.

"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar Enny.

MK pun menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membahas surat keberatan Anwar Usman tersebut. Rapat saat ini masih berlangsung.

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads