WNA Masuk RI Ternyata Buron Polisi China, Imigrasi Buru Pihak Sponsor

WNA Masuk RI Ternyata Buron Polisi China, Imigrasi Buru Pihak Sponsor

Antara News - detikNews
Rabu, 22 Nov 2023 18:11 WIB
Imigrasi Jakut menangkap 7 buronan Kepolisian China. Ketujuh warga negara asing (WNA) China ditangkap dengan kasus hukum berbeda di negaranya. (dok Imigrasi Jakut)
Imigrasi Jakut menangkap 7 buron Kepolisian China. Ketujuh warga negara asing (WNA) China itu ditangkap dengan kasus hukum berbeda di negaranya. (Foto: dok. Imigrasi Jakut)
Jakarta -

Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) yang menjadi buron Kepolisian China ditangkap Imigrasi Jakarta Utara (Jakut). Pihak Imigrasi akan memburu sponsor atau penjamin pelaku kriminal tersebut.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan penjamin WNA perlu dicari untuk menjelaskan maksud dan tujuan hingga 7 WNA bermasalah hukum di negaranya itu masuk ke Indonesia.

"Kenapa mereka larinya ke Indonesia itu, memang saat ini masih kami dalami. Khususnya empat dari tujuh buronan polisi Tiongkok yang masuk Indonesia menggunakan kartu izin tinggal sementara (ITAS) untuk investor," kata Bong Bong, dilansir Antara, Rabu (22/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan keempat buron dengan izin tinggal terbatas (ITAS) investor itu salah satunya YW (51), seorang investor yang dijamin oleh PT ZII dengan nomor dokumen 2C22JF0164-W yang berlaku sampai 6 November 2024.

YW terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar (Kedubes) China di Jakarta Nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian China. Dalam surat tersebut, YW disebut terjerat kasus penggelapan dana masyarakat (economic crime) di negaranya.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan berhasil kami amankan pada saat melakukan pertemuan dengan salah satu temannya di salah satu pusat perbelanjaan di Pademangan, Jakarta Utara," katanya.

Saat ini YW telah dideportasi ke negara asalnya sebagai hukuman tindakan administratif keimigrasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain YW, masih ada 3 buron yang keberadaannya dijamin di Indonesia oleh perusahaan berbeda-beda. Salah satunya berinisial PT JMI, penjamin pria asal Tiongkok berinisial XY (52) yang ditangkap saat bermain futsal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Izin tinggal yang digunakan, yaitu ITAS investor dengan nomor dokumen 2C22JD0066-W yang berlaku sampai 9 September 2024. XY dinyatakan sebagai buronan berdasarkan Surat Kedubes China di Jakarta nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China untuk kasus penyelundupan manusia (people smuggling).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Samsul Tarigan, Buron Penyerangan Polisi di Deli Serdang Dibekuk!':

[Gambas:Video 20detik]



Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah mengorganisas orang untuk melintasi perbatasan secara ilegal.

Kemudian, ada lagi perusahaan PT Bai Indo, penjamin investor dengan inisial HL (51), dengan nomor dokumen ITAS 2C21JF0532-U yang berlaku sampai 12 Maret 2021.

Perusahaan ini tidak melaporkan keberadaan buronan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok untuk kasus penyelundupan satwa liar tersebut dan izin tinggalnya di Indonesia telah habis masa berlakunya selama kurang lebih 2 tahun 8 bulan.

"Padahal itu kewajiban," katanya.

Ketentuan pidana apabila penjamin tidak melaksanakan kewajiban diatur dalam Pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2011, yaitu 'Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah'.

HL, yang merupakan buron berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta Nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian China, dibekuk saat berkumpul dengan beberapa temannya di salah satu apartemen di kawasan Penjaringan.

Kini HL (51), CJ (34), WY (34), WL (31), dan CW (42) berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk menunggu waktu deportasi.

Halaman 3 dari 2
(jbr/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads