Pimpinan KPK Menepis, Apa Maksud Wamenkumham Lapor 'Koreksi' ke Yasonna?

Mulia Budi, Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 22 Nov 2023 12:20 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku mendapatkan laporan dari Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bahwa ada 'koreksi' dari pimpinan KPK terkait perkaranya. Namun KPK menepis laporan Wamenkumham itu.

Seperti diketahui Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di KPK meski sampai detik ini belum ditahan. Kemudian pada Selasa, 21 November 2023, setelah Yasonna mengikuti rapat kerja di Komisi III DPR, mengaku baru mendapat laporan dari Eddy Hiariej.

"Saya baru dapat laporan dari Pak Wamen. Tadi katanya ada, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak semacam menurut beliau semacam koreksilah," ucap Yasonna kepada wartawan di DPR.

"Jadi, kita silakan saja. Ini kan proses dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini silakan saja ya kan. Kita menghormati proses-proses seperti itu pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," imbuh Yasonna.

Johanis Tanak yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK. Sebelum pernyataan Yasonna soal 'koreksi', wartawan sempat bertanya ke Johanis Tanak mengenai Eddy Hiariej yang belum juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pertanyaan itu muncul karena status tersangka Eddy Hiariej sempat disinggung lewat interupsi dalam rapat kerja antara Kemenkumham dengan Komisi III DPR.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena itu menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah-masalah hukum," kata Tanak pada Selasa (21/11/2023).

"Tentunya memeriksa dengan baik, teliti, dan cermat, itu saya selalu meminta kepada teman-teman supaya dalam menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," imbuhnya.

Johanis Tanak Bantah soal 'Koreksi'

Johanis Tanak kemudian ditanya lagi mengenai laporan 'koreksi' yang disampaikan Eddy Hiariej ke Yasonna. Johanis Tanak mengaku heran.

"Saya tidak kenal beliau (Wamenkumham Eddy Hiariej) dan tidak ada koreksi apa pun terkait dengan masalah beliau," kata Johanis Tanak kepada wartawan.

Dia mengatakan Eddy tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Dia menegaskan penanganan kasus itu tetap berjalan.

"Iya statusnya tetap sebagai tersangka dan perkaranya tetap diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Sejatinya KPK era saat ini memiliki kebijakan berbeda dari periode sebelumnya. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan KPK akan mengumumkan status tersangka dibarengi dengan penahanan atau penangkapan terhadap tersangka tersebut. Namun Eddy Hiariej diketahui masih belum dipanggil KPK, apalagi ditahan meski status tersangkanya sudah dibuka.

Lihat Video 'Senyum Wamenkumham Kala Status Tersangka Diungkit di Rapat DPR RI':






(dhn/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork