Ingatkan Gubernur soal Pengumuman UMP, Menaker: Harus Sesuai Aturan

Ingatkan Gubernur soal Pengumuman UMP, Menaker: Harus Sesuai Aturan

Erika Dyah - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 22:24 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023. Aturan UMP 2024 untuk Kabupaten/Kota juga harus ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan bapak/ibu gubernur, bupati dan wali kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada tanggal 10 November 2023," jelas Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Hal ini ia sampaikan dalam Rakornis tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Mendagri Tito Karnavian. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota didasarkan pada masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah. Ia mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, " ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ida menjelaskan ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tegasnya.

Ida pun turut mengapresiasi gubernur, bupati/wali kota, kapolda, kabinda dan para kadisnaker serta dewan pengupahan daerah yang mendukung dan bekerja keras mengawal serta menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads