Kuasa hukum Leon Dozan mengklaim ada perdamaian antara kliennya dan korban penganiayaan. Polisi menyatakan belum ada perdamaian dalam kasus itu.
"Belum, belum ada perdamaian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Chandra mengatakan belum ada surat tertulis permintaan restorative justice yang diajukan baik dari pihak Leon Dozan maupun korban. Proses hukum terhadap Leon Dozan terus berlanjut.
"Kalau (perdamaian) di luar, kami kurang tahu. Tapi kalau perdamaian di penyidikan kepolisian, itu kan restorative, kalau itu belum. Secara tertulis sih belum ada permohonan untuk diadakan restorative justice," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Leon Dozan, Firdaus Oiwobo, mengklaim perdamaian menjadi pilihan kliennya dengan korban. Firdaus berharap Leon Dozan dan korban kembali rukun.
"Hari ini saya sebagai kuasa hukum sukses mendamaikan mereka," kata Firdaus Oiwobo di Polres Metro Jakarta Pusat, dilansir detikHot, Senin (20/11).
"Mudah-mudahan mereka selesai di atas karena bertemu. Sekarang lagi rapat antara pihak keluarga Rinoa dan Leon," tutur Firdaus Oiwobo.
Leon Dozan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan artis Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan wanita. Leon Dozan sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Terhadap Tersangka, kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Polisi menghadirkan Leon Dozan saat bertemu dengan awak media. Leon Dozan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Borgol tampak terpasang di kedua tangannya.
"Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Simak Video: Teman Kampus Rinoa Bakal Jadi Saksi Kasus Penganiayaan Leon Dozan
(wnv/haf)