Polisi menangkap pria berinisial ARF (18) terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Depok, Jawa Barat (Jabar). ARF diduga memamerkan alat kelaminnya ke siswi SMP berinisial SK (14).
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simare Mare mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/11/2023) pukul 16.21 WIB di Kukusan, Beji, Depok. Mulanya, ARF keluar dari rumahnya yang beralamat di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menggunakan sepeda motor.
ARF diduga sengaja mencari korban untuk dilecehkan dengan ditepuk bokongnya. Pada pukul 16.21 WIB, ARF melihat korban yang mengenakan seragam SMP berjalan kaki sendirian di kawasan Beji, Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pelaku membuka ritsleting celana dan mengeluarkan alat kelamin. Lalu pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada ABH, korban," kata Markus dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Dia mengatakan ARF sempat meminta korban mengisap alat kelaminnya, tapi korban menolak sambil menangis ketakutan dan pergi meninggalkan ARF. ARF juga sempat mengejar korban untuk memegang payudara korban.
"Korban melindungi dadanya dengan kedua tangan. Selanjutnya pelaku pergi dan mutar-mutar kembali untuk mencari korban lainnya, dikarenakan tidak ada kesempatan, selanjutnya pelaku pulang dan sampai di rumah pukul 19.30 WIB," jelasnya.
Markus mengatakan korban kemudian membuat laporan. Polisi pun menangkap pelaku.
"(Barang bukti) satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam nomor polisi B-4607-SGZ, baju almamater warna hitam, helm warna hitam merek Honda," tuturnya.
Kini, ARF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.