7 Fakta Ghisca Tipu-tipu 2 Ribuan Tiket Coldplay hingga Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 07:34 WIB
Foto: Polisi menangkap perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) terkait kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay (Annisa AR/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Penipuan jual beli tiket konser Coldplay itu merugikan 400 orang dengan kerugian sekitar Rp 5,1 miliar

Saat konferensi pers Senin (20/11/2023) Ghisca ditampilkan. Tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan.

"Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya.


Ghisca, yang menjadi tersangka, ditampilkan dalam konferensi pers. Dia tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Kerugian Capai Rp 5,1 Miliar


Polres Jakpus menerima 6 klaster laporan terkait kasus tersebut. Tercatat total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket. Kerugian korban pun miliaran rupiah.

"Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya.

Dia merinci, untuk laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.

"Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta," tambahnya merinci.

Polisi menyatakan Ghisca merupakan terlapor dari keenam LP yang dibuat para korban. "(Ghisca terlapor) semuanya," kata Susatyo.

2. Terancam 4 Tahun Penjara

Ghisca terancam hukuman 4 tahun penjara. Ghisca dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.

"Sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun.

"Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun," imbuhnya.

3. Dalami Aliran Dana

Ia menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih akan mendalami terkait aliran dana kerugian yang dialami korban kasus penipuan yang dilakukan oleh Ghisca.

"Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan yaitu adalah terhadap daripada perbuatan tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut," ujarnya.

"Saat ini yang kami lakukan ketika melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang ini ditemukan. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya," pungkasnya.

Simak Video 'Janji-janji Palsu Ghisca Debora Si Penipu 2 Ribuan Tiket Coldplay':




(dek/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork