Terancam Dicabut Izin Kafe Senopati Buntut Temuan Ekstasi

Mei Amelia R, Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 20 Nov 2023 21:42 WIB
Kafe di Senopati yang disegel polisi gegara temuan pil ekstasi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyegel kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel), setelah tempat itu ditemukan delapan pil ekstasi dan dua Happy Five. Kini, KLOUD terancam dicabut izinnya karena peristiwa itu.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai menggerebek dua kafe di Senopati, Jaksel, pada Sabtu (18/11/2023) malam. Namun hanya di KLOUD polisi menemukan pil ekstasi dan Happy Five.

Sejumlah orang diamankan polisi saat menggerebek kafe KLOUD Sky Dining & Lounge. Salah satu dari tiga orang yang diamankan positif amphetamine.

"Tiga orang aja, 1 di antaranya positif amphetamine," kata Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (19/11).

Mukti menyebutkan pihaknya turut menemukan pil ekstasi, Happy Five, dan minuman keras. Barang haram itu langsung disita polisi.

"Iya, ada ekstasi delapan butir, Happy Five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan," ujar Mukti.

Bakal Panggil Pemilik Kafe

Bareskrim bakal memanggil pemilik KLOUD Sky Dining & Lounge. Pemanggilan itu buntut dari penemuan bukti berupa minuman keras, pil ekstasi, dan Happy Five di lokasi saat penggerebekan polisi.

"Semua pengurus dari kafe dan manajernya semua akan kita panggil," ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Mukti menyatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap pemilik kafe. Namun dia belum membeberkan lebih jauh kapan pemilik kafe bakal diperiksa.

"Sudah, sudah (dikirim surat panggilan)," katanya.

Dalami Kepemilikan Ekstasi

Mukti menuturkan saat ini pihaknya tengah mendalami kepemilikan tiga butir ekstasi yang diamankan. Ekstasi itu merupakan milik dua wanita berinisial A dan O.

"Tadi malem dapet ya, udah dapet orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," ungkap Mukti.

Keduanya didapati menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Hal itu diketahui polisi saat mengecek CCTV kafe tersebut.

"Sudah diakui oleh si perempuan itu bahwa dia memang selipin (ekstasi) di sofa karena dia nggak bisa memungkiri ya, karena CCTV jejak digital jadi ada semua," lanjutnya.

Selanjutnya: Minta Pemprov Cabut Izin




(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork