Terancam Dicabut Izin Kafe Senopati Buntut Temuan Ekstasi

Terancam Dicabut Izin Kafe Senopati Buntut Temuan Ekstasi

Mei Amelia R, Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 20 Nov 2023 21:42 WIB
Penangkapan kafe KLOUD Sky Dining di Senopati, Jakarta Selatan, disegel.
Kafe di Senopati yang disegel polisi gegara temuan pil ekstasi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyegel kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel), setelah tempat itu ditemukan delapan pil ekstasi dan dua Happy Five. Kini, KLOUD terancam dicabut izinnya karena peristiwa itu.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai menggerebek dua kafe di Senopati, Jaksel, pada Sabtu (18/11/2023) malam. Namun hanya di KLOUD polisi menemukan pil ekstasi dan Happy Five.

Sejumlah orang diamankan polisi saat menggerebek kafe KLOUD Sky Dining & Lounge. Salah satu dari tiga orang yang diamankan positif amphetamine.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga orang aja, 1 di antaranya positif amphetamine," kata Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (19/11).

Mukti menyebutkan pihaknya turut menemukan pil ekstasi, Happy Five, dan minuman keras. Barang haram itu langsung disita polisi.

ADVERTISEMENT

"Iya, ada ekstasi delapan butir, Happy Five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan," ujar Mukti.

Bakal Panggil Pemilik Kafe

Bareskrim bakal memanggil pemilik KLOUD Sky Dining & Lounge. Pemanggilan itu buntut dari penemuan bukti berupa minuman keras, pil ekstasi, dan Happy Five di lokasi saat penggerebekan polisi.

"Semua pengurus dari kafe dan manajernya semua akan kita panggil," ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Mukti menyatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap pemilik kafe. Namun dia belum membeberkan lebih jauh kapan pemilik kafe bakal diperiksa.

"Sudah, sudah (dikirim surat panggilan)," katanya.

Dalami Kepemilikan Ekstasi

Mukti menuturkan saat ini pihaknya tengah mendalami kepemilikan tiga butir ekstasi yang diamankan. Ekstasi itu merupakan milik dua wanita berinisial A dan O.

"Tadi malem dapet ya, udah dapet orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," ungkap Mukti.

Keduanya didapati menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Hal itu diketahui polisi saat mengecek CCTV kafe tersebut.

"Sudah diakui oleh si perempuan itu bahwa dia memang selipin (ekstasi) di sofa karena dia nggak bisa memungkiri ya, karena CCTV jejak digital jadi ada semua," lanjutnya.

Selanjutnya: Minta Pemprov Cabut Izin

Minta Pemprov Cabut Izin

Mukti menduga ada transaksi narkotika di kafe tersebut. Dia pun bakal berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait pencabutan izin kafe tersebut.

"Kemungkinan ya (ada transaksi narkotika), makanya kita akan hubungi Pemprov DKI untuk mencabut izinnya karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tahu nggak tahu, nggak mungkin dia nggak tahu," ujar Mukti.

Pihaknya meminta Pemprov DKI mengkaji ulang soal pemberian izin operasi kafe tersebut. Surat tersebut, menurut Mukti, dikirim pada Senin (20/11).

"Akan surat hari ini, kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya," tegas Mukti.

"Karena narkotikanya banyak, delapan butir, di situ tiga butir di dalam ketangkap juga yang punya cewek lagi, inisialnya A, sama O kita lagi dalami," sambungnya.

Selanjutnya: Wanti-wanti Tempat Hiburan

Wanti-wanti Tempat Hiburan

Brigjen Mukti Juharsa memerintahkan jajaran untuk menggencarkan razia narkoba di tempat hiburan malam (THM). Hal ini bertujuan mengantisipasi peredaran narkoba menjelang tahun baru.

"Saya harapkan kita razia terus untuk malam minggu dan malam-malam lain yang dianggap sebagai malam-malam tempat mereka pesta pora," kata Brigjen Mukti Juharsa dalam arahannya kepada jajarannya, Senin (20/11/2023).

Mukti mengatakan tempat hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran akan disegel. Ia juga menegaskan pihaknya akan merekomendasikan penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan.

"Saya minta diskotek atau tempat hiburan yang melanggar aturan langsung police line, jika ada narkotiknya hubungi dinas pariwisata dan PTSP DKI untuk ditutup, dihentikan, cabut izinnya semua," katanya.

Mukti menyampaikan, tahun baru kerap disalahgunakan oleh pelaku pengguna narkotika. Untuk itu, ia mengantisipasi penuh agar tempat hiburan tidak dijadikan tempat untuk pesta narkoba.

"Tahun baru ini biasanya kan orang euforia pesta segala macam dan tolong itu dari saya," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads