Kombes Susatyo pun menjelaskan baru menampilkan barang hasil penggeledahan. Dia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus.
"Saat ini yang kami lakukan ketika melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang ini ditemukan. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya," kata Susatyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mencari aliran dana dari kerugian korban. Ghisca diduga menipu dengan mengaku kenal dengan promotor konser.
Dia mengatakan Ghisca mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket Coldplay. Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening bank, barang-barang bermerek (branded) hasil penipuan tiket.
"Total barang bukti ini ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," kata dia.
Akibat perbuatannya, Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Dia mengatakan, selain di Polres Metro Jakpus, korban lain melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay di Polda Metro Jaya dan polres lain.
(jbr/dhn)