Bejat! Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 20 Nov 2023 14:44 WIB
Guru ngaji pelaku pelecehan kepada 17 murid saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Jakarta -

Oknum guru ngaji di kawasan Kecamatan Semarang Barat ditangkap Polrestabes Semarang. Pria berinisial P (51) itu diduga mencabuli 17 anak didiknya yang masih di bawah umur.

"Korbannya 17 anak, usianya di bawah 10 tahun," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, dilansir detikJateng, Senin (20/11/2023).

Akibat perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Di Mapolrestabes Semarang, P mengatakan seluruh korbannya anak perempuan. Tindakan asusila terhadap 17 korban itu dia lakukan dalam kurun tiga tahun. Terakhir pada Oktober 2023, hingga salah satu orang tua korban menanyakan kepada orang tua siswa lainnya dan ternyata korbannya banyak.

"Korbannya perempuan. Iya, tiga tahun, terakhir Oktober itu dilaporkan," ujar P.

Diberitakan sebelumnya, P ditangkap polisi pada Jumat (17/11). Dia mengajar ngaji di rumahnya dan menyewa tempat tidak jauh dari rumahnya.

Baca berita selengkapnya di sini.




(rdp/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork