3 Penyembunyi Noordin di Semarang Dituntut 8-10 Tahun
Senin, 06 Nov 2006 17:16 WIB
Semarang -
Setelah sempat molor selama 4,5 jam, sidang dengan enam orang penyembunyi Noordin M Top digelar di PN Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Senin (6/11/2006). Tiga terdakwa dituntut hukuman 8-10 tahun.Ketiga terdakwa yang dituntut adalah Ardi Wibowo alias Yudi alias Dedi, Harri Setya Rachmadi alias Hari alias Adi dan Sri Puji Mulyo Siswanto. Mereka disidang dalam ruang terpisah dengan hakim dan jaksa yang berbeda.Ardi dituntut paling ringan, yakni 8 tahun penjara karena hanya menjadi penghubung antara Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid, alias Abu Isa alias Marwan Hidayat dengan Noordin M Top selama di Semarang sekitar Agustus 2005.Sedangkan Harri dan Sri Puji dituntut hukuman 10 tahun, karena membantu Noordin M Top secara aktif. Keduanya menginapkan Noordin di rumah masing-masing atas perintah Subur."Berdasarkan keterangan terdakwa, saksi dan barang bukti, terdakwa menjemput Noordin atau Ridwan di RS Tugu Semarang dan berkeliling di Semarang sekitar tahun 2005," kata Jaksa Istiyasjoni.Istiyasjoni menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 13 Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena tidak melapor kepada aparat berwajib saat mengetahui keberadaan buron teroris yang mengaku bernama Ridwan selama di Semarang tersebut.Sidang dengan terdakwa Sri Puji Mulyo Siswanto dan Ardi Wibowo dilangsungkan pada Senin 13 November mendatang dan dua hari berikutnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi Harri dan Sri Puji.Sementara, sidang dengan tiga terdakwa teroris lainnya, yakni Joko Suroso alias Pak Man, Adhitya Triyoga alias Suryo alias Cahyo, dan Wawan Suprihatin alias Muchlis alias Heru Praseto, ditunda hingga Rabu, 8 November besok. Jaksa mengaku belum siap membacakan tuntutan.
(try/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































