Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui, Luhut Bicara Tak Ada Kebebasan Absolut

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui, Luhut Bicara Tak Ada Kebebasan Absolut

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 18 Nov 2023 15:48 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukum 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dan 3,5 tahun bui untuk Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Merves Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut pun memberikan tanggapan dengan menyebut bahwa tak ada kebebasan yang absolut.

"Tidak ada kebebasan absolut itu, saya berkali-kali sampaikan, kebebasan bertanggung jawab. Kita juga harus tanggung jawab dong, jangan mentang-mentang berlindung di balik lingkungan hidup," kata Luhut dalam unggahan video di akun Instagramnya, Sabtu (18/11/2023).

Menurut Luhut, Haris Azhar dan Fatia melakukan manipulasi banyak hal. Dia meminta Haris Azhar dan Fatia bertanggung jawab atas kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal Anda memanipulasi banyak hal, ya nggak boleh dong. Ya Anda harus bertanggung jawab, ya buktikan di pengadilan," katanya.

Tuntutan Haris Azhar dan Fatia

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

ADVERTISEMENT

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan hal memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, hingga tidak sopan di persidangan. Tidak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar.

JPU juga menuntut Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Fatia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sambung jaksa.

(lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads