Pungutan liar (pungli) modus fast track atau fast lane di Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kembali terbongkar. Terbaru, sejumlah oknum petugas Imigrasi memanfaatkan modus fast track untuk menarik pungli kepada traveler WNA.
Sebelumnya, modus fast track di Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ini diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah petugas Imigrasi memanfaatkan fasilitas fast track untuk pungli terhadap pelaku jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal ke Kamboja yang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Terbaru, sejumlah petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menarik pungli kepada wisatawan WNA. Kasus ini menyeret Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto (HS) sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.
Pungli Fast Track ke WNA
Kejati Bali menangkap Hariyo dan empat petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di jalur fast track untuk WNA di bandara.
Jalur itu merupakan layanan yang diprioritaskan untuk orang lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Tujuannya untuk memecah antrean di loket Imigrasi bandara. Tidak dipungut biaya untuk layanan tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan mengatakan kelima petugas Imigrasi ditangkap untuk diperiksa.
![]() |
"Penyalahgunaan fast track, yang seharusnya nggak membayar jadi membayar," kata Deddy di Kejati Bali, Rabu (15/11).
Deddy membantah Kejati disebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima petugas Imigrasi tersebut. Musababnya, Kejati mendapatkan dugaan penyalahgunaan jalur cepat itu dari informasi masyarakat.
"Jadi ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat," jelas Deddy. Kejati sejauh ini juga belum menetapkan status tersangka pada lima petugas yang ditangkap tersebut.
Kantongi Rp 6 Juta Per Hari
Hasil penyelidikan jaksa, dari uang pungli diduga Hariyo mengantongi Rp 5-6 juta per hari. Uang itu diperoleh Hariyo dari para orang atau wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan Imigrasi melalui jalur fast track atau jalur cepat. Setidaknya, Hariyo menerima imbalan Rp 200-250 ribu per orang.
"Rata-rata setiap hari (Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track) Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan kami, (pungutan liar) itu diduga sudah dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana kepada detikBali di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (16/11/2023).
Baca selanjutnya: Modus fast track di kasus TPPO ginjal
Simak Video 'Momen 5 Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Diringkus Gegara Pungli':
Modus Fast Track di Kasus TPPO Ginjal
Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO penjualan organ ginjal ke Kamboja. Diketahui, sebagian besar pelaku TPPO memberangkatkan korban atau calon donor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka dan korban donor ini, kami dapati sebagian besar donor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (29/7/2023).
Data kepolisian, pada rentang Maret-Juni 2023, jaringan tersangka Hanim sudah memberangkatkan 18 donor ginjal ke Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 donor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai," imbuh Hengki.
![]() |
Hengki mengatakan, keberangkatan mereka ke Kamboja dipermulus dengan campur tangan oknum petugas Imigrasi. Petugas Imigrasi menyalahi aturan dalam pemberian fasilitas fast track terhadap sindikat TPPO ginjal.
"Di Bandara Ngurah Rai ini masalah fast track atau fast lane ini tidak ada di SOP. Tetapi, apabila ada dari instansi-instansi untuk percepatan, diskresi orang lanjut usia, orang hamil, kemudian difabel, atau kemudian MoU dengan perusahaan BUMN itu boleh (lewat fast track)," katanya.
"Nah, diskresi ini yang disimpangkan, yaitu menerima orang-orang melalui oknum tertentu, ya salah satunya korban TPPO ginjal ini," lanjutnya.
Oknum Imigrasi mendapatkan bayaran paling rendah Rp 3,5 juta dari satu orang yang akan diberangkatkan. Diketahui sejak 2019, sudah ada 122 korban TPPO yang telah melakukan transplantasi ginjal di Kamboja melalui sindikat Hanim ini.
Dalam kasus TPPO ginjal ini, polisi menetapkan 15 orang tersangka. Empat tersangka di antaranya adalah petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.