Erry Riyana: UKP3R Cegah Korupsi Birokrasi
Senin, 06 Nov 2006 09:20 WIB
Jakarta - Pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) merupakan implementasi saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim tersebut untuk memaksimalkan pencegahan korupsi agar tercipta pemerintahan yang bersih dari KKN."UKP3R adalah implementasi saran KPK untuk mereformasi birokrasi sebagai bagian penting upaya pencegahan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kepada detikcom melalui telepon, Senin (6/11/2006).Menurut Erry, sesuai UU, untuk melakukan pemberantasan korupsi harus melalui penindakan dan pencegahan. Untuk itu, UKP3R harus segera bekerja sebagai bagian penting dari upaya pencegahan, sebab saat ini reformasi birokrasi terkesan jalan di tempat."KPK akan dengan tegas mendesak soal ini. Upaya penindakan korupsi harus dilakukan secara simultan, baik secara hukum, dan secara proaktif harus semakin ditingkatkan oleh polisi, jaksa dan KPK," jelas Erry.Diakui Erry, memang ide awal pembentukan UKP3R ini diluncurkan oleh KPK sejak 1,5 hingga 2 tahun lalu. Tim ini diusulkan dibentuk untuk menangani perkara korupsi, supaya pemberantasan korupsi berjalan maksimal. Saran KPK ini kemudian ditindaklanjuti dalam paparan, termasuk dalam sidang kabinet terbatas yang dihadiri Presiden, Wapres dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu. Bila saat ini pembentukan UKP3R oleh Presiden SBY justru menimbulkan polemik, terutama adanya kesan tidak harmonisnya hubungan presiden dan wapres, Erry mengaku tidak tahu mengapa hal itu bisa terjadi. "Itu saya tidak tahu bisa begitu, itu sudah politik, bukan pada substansinya," jawab Erry.Sesuai saran KPK, sebenarnya UKP3R disarankan untuk membantu para menteri melakukan program dan reformasi birokrasi departemennya. "Jadi menurut saya, ini (UKP3R) tidak ada yang salah," tandas Erry lagi.Disinggung mengenai adaya kalangan, khususnya sejumlah partai yang tidak setuju dengan pembentukan tim tersebut, Erry mengatakan, kemungkinan pembentukan tim ini membuat 'gerah' bagi pihak yang merasa diperintahkan untuk berubah.
(zal/wiq)











































