Polisi menangkap seorang pria berinisial AS karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. AS ditangkap oleh polisi saat hendak mengedarkan sabu.
"Kita berhasil mengamankan seorang pengedar atas nama AS," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Jumat (17/11/2023).
Ilman mengatakan pihaknya menyita 74 paket sabu siap edar dari AS. Nilai paket sabu itu, katanya, mencapai Rp 38 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kita aman semuanya ada 74 paket, yang mana 74 paket ini sudah siap diedarkan," ujarnya.
Dia mengatakan sabu tersebut dimasukkan ke plastik kecil yang kemudian dimasukkan ke sedotan. Paket tersebut kemudian diletakkan di pinggir jalan yang telah disepakati dengan pembeli.
"Keunikan bahwa modus dalam peredaran narkoba di Pandeglang, ini sabu dimasukkan ke dalam plastik klip kecil, kemudian dimasukkan ke dalam sedotan, di situ tersangka menyimpan di pinggir jalan," kata Ilman.
Ilman mengatakan tersangka juga merupakan pemakai sabu. Dia mengatakan AS ditawari oleh bandar untuk menjadi pengedar.
"Berawal dari pengguna, kemudian sudah kecanduan, setelah kecanduan modalnya sudah habis, satu paket Rp 450 ribu, kemudian sudah kenal dengan yang di atasnya, ditawarkan lah 'daripada beli mendingan kamu bantu saya mengedarkan, kamu bisa pakai gratis, bisa dapat keuntungan'. Nah, itu dari latar belakang mereka mengedarkan ini," ujarnya.
Ilman mengatakan pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial FS. Ilman mengatakan polisi masih memburu FS.
"Dia membeli sabu-sabu ini kepada rekannya di atas itu yang pertama di wilayah Teluk Naga di Tangerang, kemudian di wilayah Menes. Menes tiga kali, untuk pengedar di atas masih kita cari atas nama FS," katanya.
Simak juga 'Saat Konsumsi Sabu, 2 Pegawai Pemkab Lumajang Ditangkap Polisi':